Mengapa Kita Harus Menyegerakan Haji dan Umroh?
Umroh merupakan Panggilan Allah SWT seperti halnya shalat yang harus segera di tunaikan saat kita masih mampu, di samping itu ada banyak Fadhilah yang akan kita dapatkan dari menjalankan Ibadah Umroh, diantaranya adalah :
Umroh Menghilangkan Kemiskinan dan Menghapus Dosa
Rasulullah SAW pernah bersabda: “Ikutkanlah umroh kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.”
Nabi SAW juga bersabda, “Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mendapatkan Pahala Jihad Fisabilillah
Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 15 “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2901)
Mendapatkan Pahala 100.000 Kali Lipat Ketika Shalat di Masjidil Haram, dan 1000 Kali Lipat Ketika Shalat di Masjid Nabawi.
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Sholat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari 1000 (seribu) kali sholat di masjid lainnya kecuali di Masjidil Haram, Makkah, dan sholat di Masjidil Haram lebih baik dari 100.000 (seratus ribu) sholat di masjid lainnya.” (HR Ibnu Majjah.
Umroh Menjadi Tamu Allah SWT dan Akan DiKabulkan Semua Do’a Yang Dipanjatkannya
Sejatinya, orang yang berumrah itu diundang oleh Allah SWT dari negerinya sebagai tamu kehormatan. Nabi SAW sabdakan, “Orang yang mengerjakan haji dan umrah merupakan tamu Allah. Maka jika mereka bermohon kepada-Nya, pastilah dikabulkan-Nya, dan jika mereka memohon ampunan pasti diampuni-Nya.” (HR. Ibnu Majah).
